It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya.
Padahal, sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. link alternatif sukutoto Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
“Hal ini begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (22/8). Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.
